Huseinku’s Blog

Just another WordPress.com weblog

  • April 2009
    S S R K J S M
     12345
    6789101112
    13141516171819
    20212223242526
    27282930  
  • RSS Berita Sepakbola

    • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.
  • RSS Berita Kompas

    • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.
  • Blog Stats

    • 46.110 hits

PPh pasal 21 Karyawan Tetap

Posted by huseinku pada April 27, 2009

CONTOH PERHITUNGAN PEGAWAI LAMA-PENGHASILAN RUTIN
Rahmat pegawai pada perusahaan PT Segaran (sudah bekerja sebelum 1 Januari 2009), menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp 2.000.000,00. PT Segaran mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Segaran menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Rahmat membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Segaran juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Segaran membayar iuran pensiun untuk Rahmat ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri keuangan, setiap bulan sebesar Rp 70.000,00, sedangkan Rahmat membayar iuran pensiun sebesar Rp 50.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 adalah sebagai berikut :
Peng. Bruto sebulan
1. Gaji 2.000.000
2. Jaminan Kecelakaan (0,5%x gapok) 10.000
3. Jaminan Kematian (0,30% x gapok) 6.000
Jumlah Peng. Bruto sebulan 2.016.000
Pengurang :
1. Biaya Jabatan (5% x bruto maks 500.000/bulan) 100.800
2. Iuran JHT 40.000
3. Iuran Pensiun 50.000
Jumlah Pengurang (190.800)
Penghasilan neto sebulan 1.825.200
Penghasilan neto setahun (sebulan x 12) 21.902.400
PTKP (K/0)
1. WP untuk diri sendiri 15.840.000
2. WP menikah 1.320.000
3. Tanggungan (maks 3 orang)
Jumlah (17.160.000)
Penghasilan Kena Pajak setahun 4.742.400
Penghasilan Kena Pajak setahun (dibulatkan) 4.742.000
1. Pajak terutang (Jika Memiliki NPWP)
5% 237.100
Jumlah PPh Psl 21 terutang setahun 237.100
Jumlah PPh Psl 21 terutang sebulan 19.758
2. Pajak terutang (Jika Tidak Memiliki NPWP)
5% 120% 284.520
Jumlah PPh Psl 21 terutang setahun 284.520
Jumlah PPh Psl 21 terutang sebulan 23.710

6 Tanggapan to “PPh pasal 21 Karyawan Tetap”

  1. mankaz said

          
    
    lumayan bisa merefres kembali ingatan aq re pph 21
    
    tks

  2. lidya najma fairus said

    Jika Rahmat memiliki NPWP, apakah Rahmat wajib melaporkan perhitungan gaji yang diterima?jika ada, bagaiman cara perhitungannya

    • huseinku said

      Jika rahmat memilik NPWP. Rahmat wajib melaporkan penghasilannya ke dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
      1. Jika penghasilan Rahmat 60 juta atau memiliki penghasilan dari 1 pemberi kerja pakai 1770 S atau
      3. Jika Rahmat memilki Usaha Pakai Form 1770.

      Sementara itu yang bisa saya jawab. Terima Kasih. šŸ™‚

  3. lidya najma fairus said

    saya lupa haturkan terima kasih…

Tinggalkan komentar